Ini Bunyi Lengkap Keputusan KPU Metro Diskualifikasi Pencalonan Paslon Wahdi – Qomaru

Rabu 20-11-2024,13:31 WIB
Reporter : coy f siregar
Editor : Hendarto Setiawan

METRO, RADARTVNEWS.COM – Melalui sebuah pertimbangan matang dan mendalam. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro memutuskan perkara pelanggaran pemilihan wali kota – wakil wali kota Metro tahun 2024. 

Menariknya, keputusan KPU Metro ini langsung dilansir melalui laman https://kota-metro.kpu.go.id/berita/baca/7941/press-release-kpu-kota-metro dan akun Instagram (IG) kpukotametro (centang biru) pada Rabu, 20 November 2024.

Isi lengkapnya yakni Menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024, Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024 yang memutuskan bahwa : 

1. Menyatakan Drs.Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro tersebut di atas terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemilihan” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon). 

BACA JUGA :KPU Kota Metro Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Dari Pilkada Metro, Seluruh Komisioner Raib Bak Ditelan Bumi

BACA JUGA :Jadi Tersangka Pelanggaran Kampanye, Paslon Wahdi - Qomaru Bisa Diskualifikasi!

2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Berikut petikan KPU Metro terkait perkara kecurangan pilkada.

Komisi Pemilihan Umum Kota Metro menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Calon Walikota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Calon Wakil Walikota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A.

2. Tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 (dua) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.

BACA JUGA :Menikmati Sensasi Pelayaran Mewah Kapal Eksekutif KMP Batu Mandi, Bakauheni – Merak Jadi Gak Kerasa

BACA JUGA :Kapal Eksekutif Mewah di Penyeberangan Bakauheni - Merak, Ini Dia Fasilitasnya!

3. Komisi Pemilihan Umum Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.

4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan 1(satu) Pasangan Calon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kategori :