Empat Pengedar Sabu Koridor Tanggamus Diciduk Berurutan

Rabu 13-11-2024,14:15 WIB
Reporter : MG-32 Okta Noor Anisa
Editor : Hendarto Setiawan

KOTA AGUNG  RADARTVNEWS.COM    – Satresnarkoba Polres Tanggamus menciduk empat pengedar narkoba dengan barang bukti 92 gram sabu.

Para tersangka diciduk satu-persatu melalui operasi penangkapan di tiga koridor utama wilayah peredaran.

Pengungkapan empat kasus narkoba dirilis Wakapolres Kompol Made Silpa Yudiawan bersama Kasat Resnarkoba AKP Mirga Nurjuanda dan Kasi Humas AKP M Yusuf, Sabtu 9 November 2024. 

Kompol Made Silpa Yudiawan menyampaikan penangkapan empat tersangka pengedar sabu di tiga TKP yaitu MB, 42 tahun, warga Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka, EF, 46 tahun, asal Pekon Tanjungheran, Kecamatan Pugung serta NR, 43 tahun dari Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talangpadang dan HR, 50 tahun, warga Pekonbalak, Kecamatan Wonosobo.

TKP tersebut dikenal sebagai koridor utama peredaran narkoba wilayah Tanggamus.

BACA JUGA:Makna Hari Ayah Nasional: Menghargai Peran dan Kasih Sayang Ayah dalam Keluarga

BACA JUGA:Kapolri: Gunawan Sadbor Diangkat Sebagai Duta Anti-Judi Online

Satresnarkoba menyita barang bukti 95,12 gram sabu dengan rincian tersangka MB paling banyak berupa tiga plastik besar berisi 75,16 gram sabu. Sementara ersangka EF dan NR memiliki 28 plastik berisi 6,47 gram sabu. Serta tersangka HR punya 45 plastik berisi 13,49 gram sabu.

Polisi juga menemukan empat kaca pirex dan lima handphone sebagai alat bantu komunikasi dan transaksi serta sejumlah alat penyalahgunaan narkotika.

Wakapolres Tanggamus mengungkap kronologi penangkapan pertama pada Senin 28 Oktober terhadap tersangka MB di Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka.

BACA JUGA:Kemampuan Problem Solving, Kunci Kesuksesan di Era Modern

BACA JUGA:Kejati Lampung Sita Uang Rp59 M Dari Perkara Dugaan Korupsi PT LEB, Ini Penampakanya!

Berikutnya tersangka EF dan NR diciduk pada Jumat 1 November di Pekon Tanjungheran, Kecamatan Pugung, serta tersangka HR ditangkap pada Sabtu 2 November 2024 di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup.

 

Tags :
Kategori :

Terkait