Unjuk Rasa Buruh Pelabuhan Panjang Berlangsung Ricuh

Rabu 13-11-2024,11:41 WIB
Reporter : MG-30 Dia Ayu Ramadani
Editor : Hendarto Setiawan

Syaratnya sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 6 Tahun 2023. Koperasi TKBM bisa dibentuk jika adanya pelabuhan baru. Karena satu pelabuhan hanya boleh ada satu koperasi TKBM. 

Demo berhasil diredam setelah KSOP Panjang, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, dan Dinas Tenaga Kerja Lampung memberikan ruang dialog kepada perwakilan massa.

Kategori :