BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Seorang pria berinisial AFF merupakan seorang guru ngaji di TPA Panjang , ia mengajar ngaji anak-anak dilingkungannya. AFF diduga melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap 4 orang anak muridnya yang berinisial RA, KNY, DVS, FT. Tersangka AFF melakukan aksinya kepada anak-anak muridnya pada saat setelah proses belajar mengaji dengan modus memberikan tugas kepada satu atau dua orang anak untuk membersihkan ruangan yang biasa digunakan untuk mengaji dan tidak dibolehkan pulang sebelum selesai. Dalam hal ini, AFF mulai melakukan pelecehan dengan memanggil anak yang diberi tugas untuk datang ke ruangan AFF.
AFF melakukan aksinya di ruanganya dengan meraba bahkan menyentuh bagian tubuh korban dan membujuk serta mengancam korban supaya tidak melaporkan perbuatan AFF kepada orang tua korban. Setelah sekian lama semua korban mulai merasakan takut jika pergi mengaji, akan tetapi mereka tidak berani bercerita pada orang tuanya karena peristiwa ini sudah berlangsung sejak tahun 2023.
Pada sekitar bulan Agustus terdapat seorang anak yang berinisial SRA tidak mau mengaji di TPA tersebut lantaran trauma atas perbuatan AFF, korban SRA menangis dan ketakutan saat disuruh berangkat ngaji oleh orang tuanya, namun orang tua korban belum mengetahui alasan anaknya tidak mau berangkat ngaji, namun masih tetap dipaksa untuk diantar ke TPA dan datang lebih awal supaya tidak telat. Korban SRA masih tetap menangis dan ketakutan ketika sudah sampai di TPA, melihat tingkah anaknya yang aneh, sang ibu korban mulai curiga kepada anaknya.
Setelah mengaji, orang tua korban bertanya kepada anaknya mengapa setiap kali akan mengaji seperti merasa ketakutan dan menolak pergi ke TPA tersebut. Lalu, anaknya menjawab bahwa dia takut karena ustadznya suka pegang-pegang bagian tubuhnya dan dia mengatakan kalau teman-temannya juga mengalami ketakutan yang sama, hingga pada malam hari di akhir bulan Agustus terbongkarlah perilaku bejat dari seorang guru ngaji tersebut bahkan hal ini menjadi heboh karena ramai menjadi perbincangan warga.
Orang tua korban dan juga yang lainnya berkumpul di Rumah Ketua RT, tetapi pada malam itu oleh Kepala lingkungan di redam dan kalingnya mengatakan AFF sebagai pelaku akan di usir dari panjang sebagai hukumannya. Kemudian para ibu-ibu dan orang tua korban tidak terima jika AFF hanya di usir karena hal ini hanya akan membuat AFF terbebas dari hukuman oleh pihak yang berwenang. Keesokan harinya warga berkumpul kembali di Rumah Ketua RT dan saat itu Tim Damar dan dihadiri oleh babinkamtibmas menyarankan supaya orang tua korban melapor ke Polresta dengan didampingi oleh Tim Penanganan Kasus Damar pada tanggal 26 Agustus 2024 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/1270/VIII/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG
Proses hukum ini masih berlangsung hingga saat ini dan telah memasuki tahap penyidikan dari keterangan empat korban dan saksi-saksi yang menguatkan laporan. Hasilnya perkara tersebut saat ini sudah memeriksa empat saksi korban dan telah dilakukan visum et Revertum pada salah satu korban. Assesment psikologis oleh UPTD PPA Provinsi dan juga konseling oleh Psikologis klinis yaitu DR. Octa Reni Setiawati, S.Psi, M.Psi dengan hasil bahwa anak-anak tersebut yang menjadi korban pelecehan mengalami trauma psikologis, dan telah dilakukan assessment oleh Peksos dari Dinas Sosial.
Miris Sekali! Oknum Guru Ngaji Cabuli Empat Muridnya Sejak 2023
Jumat 25-10-2024,12:30 WIB
Editor : Jefri Ardi
Kategori :