KY Dukung Langkah Tegas Kejaksaan Agung OTT 3 Hakim PN Surabaya

Rabu 23-10-2024,20:46 WIB
Reporter : Hendarto Setiawan/MG15-Bagus D
Editor : Hendarto Setiawan

JAKARTA, RADARTVNEWS.COM - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024). 

Komisi Yudisial (KY) sangat mendukung dan juga sangat mengapresiasi langkah tegas dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum dugaan suap yang melibatkan majelis hakim kasus Gregorius Ronal Tanur (GRT). 

 "Komisi Yudisial (KY) sangat mendukung langkah tegas dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap. Hal ini tentu semakin mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim. Sebelumnya, KY juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," tegas Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata. 

Mukti Fajar juga menjelaskan bahwa rekomendasi sanksi sudah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). 

Namun, proses sidang etik melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) belum dilaksanakan karena usulan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari MA sebab MA masih menunggu putusan kasasi kasus terdakwa GRT. 

BACA JUGA:569 Warga Negara Indonesia Terlibat Operasi Judi Online Ilegal di Filipina

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian. 

"Peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan proses pemberhentian," tegas Mukti Fajar. 

Selanjutnya, KY akan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus suap di PN Surabaya ini. 

Diberitakan, 3 hakim PN Surabaya terjaring OTT Kejagung. Mereka ditangkap terkait suap kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati mengatakan ada 4 orang yang diamankan Tim Jampidsus Kejagung RI. 

Tiga merupakan hakim yang memutus bebas Ronald Tannur. Sedangkan seorang lagi adalah pengacara bernama Lisa Rahman.

"Intinya benar pada hari ini ada serangkaian kegiatan penyidikan oleh tim dari Kejaksaan Agung, dari kami hanya ketempatan dan memfasilitasi teman-teman yang melakukan pemeriksaan," kata Mia, Rabu 23 Oktober seperti dilansir detik.com.

Kategori :