569 Warga Negara Indonesia Terlibat Operasi Judi Online Ilegal di Filipina

Rabu 23-10-2024,15:07 WIB
Reporter : MG-21-Ana Syarifatul Fauziah
Editor : Hendarto Setiawan

Selain itu, keterlibatan WNI dalam jaringan ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dan kesejahteraan mereka, mengingat banyak yang terjebak dalam situasi kerja paksa atau eksploitasi.

Langkah ini termasuk penggerebekan besar-besaran di berbagai pusat judi ilegal, baik yang dijalankan oleh warga lokal maupun asing.

Industri perjudian online ilegal tidak hanya merugikan ekonomi Filipina melalui penghindaran pajak, tetapi juga memicu berbagai kejahatan lainnya, seperti pencucian uang, penipuan internasional, dan perdagangan manusia. 

Pemerintah Filipina berkomitmen untuk menindak tegas operasi-operasi semacam ini guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Dengan terungkapnya kasus 569 WNI ini, perhatian terhadap peran warga negara asing dalam operasi judi online ilegal di Filipina semakin besar. 

Kasus ini dipandang sebagai pengingat akan bahaya terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum di luar negeri dan pentingnya kewaspadaan serta penegakan hukum internasional yang lebih ketat.

Kategori :