PGRI Kabupaten Konawe Selatan telah menggelar demonstrasi damai di depan markas polisi untuk menuntut bebaskan guru honor tersebut.
“Kita tidak boleh diam melihat profesor-profesor kita dihina begitu saja. Kami akan terus berjuang demi hak-hak mereka,” ujar Ketua Umum PGRI Sulawesi Tenggara, Dr. H. Andi Muhammad Arsyad.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim menyatakan bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan melalui jalur mediasi, bukan hukum.
Ia menegaskan bahwa tindakan menegur murid merupakan bagian dari tanggung jawab seorang guru dan seharusnya tidak dipandang sebagai pelanggaran hukum.
“Guru memiliki hak untuk mendidik dan menegur muridnya. Jika tidak ada unsur kekerasan fisik, maka seharusnya kasus ini tidak perlu dibawa ke ranah hukum,” ujar Satriawan.
Ahli hukum lainnya juga menambahkan bahwa undang-undang yang berkaitan dengan tindakan guru haruslah jelas dan transparan.
“Undang-undang haruslah memberikan klarifikasi yang jelas tentang apa yang dianggap pelanggaran bagi seorang guru,” tambah Dr. Sri Wahyuningsih, ahli hukum pendidikan dari Universitas Hasanuddin Makassar.
Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan kasus ini dengan bijak. AKBP Febry Sam mengatakan bahwa mereka akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk menentukan apakah tindakan Supriyani benar-benar melanggar undang-undang.
"Kita akan mempelajari rekaman video dan tesimon dari kedua belah pihak untuk menentukan apa yang sebenarnya terjadi," katanya.
Di sisi lain, pihak sekolah juga telah mengambil langkah-langkah untuk membersihkan reputasi guru honor tersebut. Sekolah SDN Baito telah mengeluarkan statemen solidaritas kepada Supriyani dan menjamin bahwa ia akan tetap dipekerjakan sebagai guru honor.
"Guru honor kami tidak boleh dihukum begitu saja. Kami akan terus mendukung Ibu Supriyani sampai ia dibebaskan," kata Kepala Sekolah SDN Baito, Hadiyanto.
Kasus penahanan Supriyani menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa kompleksnya situasi pendidikan di daerah tertentu. Insiden ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh para pendidik dalam menjalankan tugas mereka.
Diharapkan, kasus ini dapat diselesaikan dengan adil demi kebaikan semua pihak yang terlibat dan untuk menjaga integritas profesi guru di Indonesia.(*)