Gantikan Arinal, Adies Kadir jadi Plt Ketua DPD Golkar Lampung

Kamis 17-10-2024,14:58 WIB
Reporter : Jeni/MG-09-Suli Wahyuni
Editor : Hendarto Setiawan

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Jelang Pilkada 2024, DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA menunjuk Wakil Ketua DPP Adies Kadir sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Golkar Provinsi Lampung.

Hal itu diketahui, dari Surat penunjukan yang bernomor Skep-17/DPP/Golkar/X/2024 tertanggal 4 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.

Surat tersebut yang beredar pada, Kamis 17 Oktober 2024. Sementara, surat tersebut sudah ditetapkan sejak 4 Oktober 2024 lalu, di Jakarta.

Adies Kadir menggantikan Arinal Djunaidi yang membelot dan menjadi calon Gubernur Lampung diusung PDIP berpasangan dengan Sutono. Sementara, di Pilgub Lampung Golkar memutuskan mendukung Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela.

Dalam surat itu, Menetapkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golongan Karya Provinsi Lampung," bunyi surat tersebut.

Surat Keputusan itu ditandatangani Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekjend Muhammad Sarmuji.

Sementara, Sekretaris Golkar Lampung Ismet Roni membenarkan hal tersebut.

"Saya yakin benar, dan informasi yang saya dapat beliau (Adies) akan ke Lampung tanggal 26 Oktober," kata dia.

Ismet menyebut, pihaknya kini tengah menyiapkan kedatangan Adies Kadir. 

"Beliau akan silaturahmi kelampung, dengan seluruh jajaran DPD provinsi dan kabupaten/kota" ujar Ismet, Kamis (17/10).

Sementara, Arinal Djunaidi belum merespon saat dikonfirmasi terkait berita tersebut.

Berikut poin-poin surat keputusan tersebut:

1.Menunjuk dan mengesahkan Saudara Adies Kadir Wakil Ketua Umum DPP Partai GOLKAR untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung menggantikan Saudara Arinal Djunaidi.

2. Merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan MUSDA Partai GOLKAR Provinsi La Lampung sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung diberikan tugas untuk melakukan konsolidasi Internal di DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung dan menggerakan roda organisasi Partai GOLKAR dengan melibatkan potensi kader yang ada dalam rangka pemenangan PILKADA serentak Tahun 2024. . 

Kategori :