Operasi Zebra Oktober 2024 di Kota Bandar Lampung, Waspadai 5 Titik Ini

Senin 14-10-2024,12:33 WIB
Reporter : MG-08-Jusi Dalefa
Editor : Hendarto Setiawan

Selain sebagai area yang cukup sibuk, lokasi ini juga menjadi jalur bagi kendaraan dari luar kota yang baru memasuki Bandar Lampung. 

Oleh karena itu, operasi di sini akan membantu memastikan bahwa kendaraan yang masuk ke kota sudah sesuai dengan standar keamanan dan kelengkapan.

3. Depan Transmart

Lokasi ketiga berada di depan pusat perbelanjaan Transmart. Dengan ramainya kendaraan yang keluar masuk dari pusat perbelanjaan ini, potensi pelanggaran lalu lintas juga cukup tinggi. 

Operasi di lokasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban lalu lintas, terutama bagi pengendara yang kerap kali parkir sembarangan atau melanggar aturan lain demi menghemat waktu.

4. Bundaran Gajah

Sebagai titik pusat kota, Bundaran Gajah selalu ramai oleh aktivitas warga maupun wisatawan. Lokasi ini akan dipantau selama operasi untuk memastikan bahwa pengendara mematuhi aturan seperti penggunaan helm bagi pengendara motor dan sabuk pengaman bagi pengendara mobil. 

Bundaran ini merupakan simbol Kota Bandar Lampung, sehingga operasi di tempat ini diharapkan juga dapat mengedukasi warga mengenai pentingnya kesadaran berlalu lintas.

5. Jalan Imam Bonjol (Gunung Kucing)

Titik terakhir adalah Jalan Imam Bonjol, tepatnya di area Gunung Kucing sebelum Kodim 0410/Kota Bandar Lampung. 

Lokasi ini sering digunakan oleh kendaraan bermotor untuk mengakses area militer serta area perkotaan lainnya. 

Razia di lokasi ini akan berfokus pada pelanggaran seperti melawan arus atau berkendara di bawah pengaruh alkohol.BACA JUGA:Pemprov Lampung Siapkan Kavling Perumahan PNS 200 Hektar di Komplek Kotabaru

Target Pelanggaran

Operasi Zebra Krakatau 2024 menargetkan sembilan jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalanan. Kombes Pol Abdul Waras menegaskan bahwa sembilan jenis pelanggaran tersebut meliputi:

  1. Penggunaan ponsel saat berkendara.
  2. Pengemudi di bawah umur.
  3. Berboncengan lebih dari satu orang.
  4. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor atau sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  6. Melawan arus.
  7. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
  8. Kendaraan yang overloading dan overdimension (ODOL).
  9. Parkir di bahu jalan tol.

"Diharapkan, dengan adanya operasi ini, angka kecelakaan lalu lintas di Bandar Lampung dapat ditekan. Kami ingin menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib," tambah Kombes Pol Abdul Waras. 

Masyarakat Kota Bandar Lampung diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kendaraan sesuai dengan standar yang berlaku demi keselamatan bersama.

Kategori :