Tiga Bar Berkedok Kafe dan Karaoke Tak Berizin Ditutup, Ini Kata DPMPTSP Bandar Lampung

Sabtu 12-10-2024,16:00 WIB
Reporter : MG - 23 - Aida Desmayanti
Editor : Hendarto Setiawan

Radarlampung.co.id- Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam hal ini DPMPTSP menyebut tiga tempat hiburan  yang ditutup oleh Provinsi Lampung hanya berizin kafe dan restoran saja.

Ya, untuk diketahui Pemerintah Provinsi Lampung beberapa waktu lalu bersama dari Tim Ditkrimsus Polda Lampung menutup tiga Kafe dan Karaoke ýang menyediakan miras seolahnya bar  tanpa adanya surat ijin.

Lokasi ketiga tempat hiburan tersebut berada di jalan Yos Sudarso, TbS Bandarlampung yakni Radar Space, Tanaka KTV, dan Karaoke De Amore.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah mengatakan pihaknya hanya melakukan pendampingan pada proses penindakan yang ada pada tiga tempat tersebut.

"Kami melalui Ditkrimsus Polda Lampung hanya melakukan pendampingan saja," katanya, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung Muhtadi A Temenggung mengaku pihaknya tidak dilibatkan pada penindakan tersebut walaupun lokasinya berada diwilayahnya.

"Semuanya ada di wilayah Bandar Lampung, tapi kita tidak dikasih tau atau dilibatkan dalam hal itu," katanya seraya menyebut tahu adanya hal tersebut.

Muhtadi juga menyebut jika ketiga Kafe dan Karaoke yang diduga menjadi kedok bar itu memiliki ijin OSS untuk hanya  Kafe dan Restoran.

"untuk ijinya ada hanya untuk Kafe dan Karaoke saja bukan Bar seperti ýang ditemukan petugas. Karena ini sudah seperti tempat hiburan maka semua itu tanahnya ada di DPMPTSP Provinsi Lampung," ungkapnya.

Muhtadi juga mengakui pihaknya telah mengingatkan para pemilik tempat tersebut untuk mengupgrade ijin OSS menjadi  tempat hiburan atau Bar atau Diskotek.

"Mereka beberapa waktu lalu datang ke saya menyarankan hal ini, saya arahkan segera membuat ijin karena kalau sudah ada minuman keras di meja namanya bukan kafe atau restoran lagi tapi bar," tandasnya.

Kategori :