Imigrasi Kotabumi Deportasi Pasutri Asal Brazil

Rabu 18-09-2024,19:44 WIB
Reporter : Sastra / MG15 Bagus Darmawan
Editor : Hendarto Setiawan

Atas pengakuan sejumlah saksi dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas. Kedua warga negara Brazil itu terbukti bersalah melanggar peraturan izin tinggal keimigrasian dan telah mencoba memberi keterangan palsu ke petugas.

”Mereka akhirnya kami deportasi ke negara asal yakni Brasil,” kata Tyas Kristyaningrum, Kepala Imigrasi Kotabumi.

Tyas menambahkan untuk lima WNA yang lain, tercatat sebagai seorang dari negara Brasil dan empat asal negara Chili.

”Mereka menjadi saksi dan korban sewa penginapan illegal,” jelas Tyas.

Bisnis itu sudah berjalan selama enam bulan sejak akhir tahun 2023. Akibat usaha bodong kedua oknum turis itu negara dirugikan.

Kepala Imigrasi Kotabumi memastikan akan terus melakukan pengawasan dan monitoring keberadaan warga negara asing diwilayahnya.

”Kami berharap peran serta masyarakat untuk selalu memberikan informasi keberadaan WNA yang mencurigakan dengan melaporkan kepada Kantor Imigrasi,” pungkasnya.

 

Kategori :