Imigrasi Kotabumi Deportasi Pasutri Asal Brazil

Rabu 18-09-2024,19:44 WIB
Reporter : Sastra / MG15 Bagus Darmawan
Editor : Hendarto Setiawan

KOTA BUMI, RADARTVNEWS.COM - Tim Intelijen Imigrasi Kotabumi, Lampung Utara, Provinsi Lampung mengamankan 7 (tujuh) warga negara asing (WNA) di Walur, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Dua orang dari tujuh diantaranya terpaksa di deportasi karena menyalahi izin tinggal. Deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Deportasi dilakukan karena negara tidak menginginkan orang asing tersebut berada di wilayahnya.

Pelanggaran utama kedua warga negara Brazil itu adalah bersalah karena melanggar peraturan izin tinggal keimigrasian atau dokumen perjalanan. 

Keduanya merupakan pasangan suami istri bernama Marcelo De Carvalhon Gomes dan Mayara Lima Pimentel.

Mereka tercatat diduga melakukan bisnis sewa rumah warga di Pesisir Barat, Provinsi Lampung, untuk kemudian disewakan kembali kepada turis asing.

Melalui pengintaian dan pengawasan/ petugas Imigrasi Kotabumi berhasil mengamankan tujuh WNA di salah satu rumah warga, di wilayah Pesisir Barat.

Petugas mendapati informasi dari masyarakat terkait aktivitas WNA membisniskan rumah warga untuk disewakan sebagai guest house.

Ke tujuh warga negara asing itu langsung menjalani pemeriksaan paspor dan dokumen izin tinggal.

Hasilnya, hanya Marcelo dan Mayara, pasangan suami istri dari negara Brazil, mereka mengontrak rumah milik warga setempat selama empat tahun.

Lantas keduanya membisniskan rumah tersebut atau menyewakan kembali ke para turis. 

Pasangan suami istri ini mempromosikan sewa rumah melalui akun media sosial. Sasaranya adalah turis atau wisatawan mancanegara dari Amerika Latin.

Mereka menawarkan dengan iming-iming fasilitas dan pelayanan maksimal selama tinggal di wilayah yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata surfing atau selancar air.

Dalam pemeriksaan intensif, di hadapan petugas. Keduanya mengaku selama ini sudah memiliki perusahaan di Pulau Bali sebagai investor serupa.

Namun ternyata sejak tahun 2023, lantaran bisnisnya sepi karena kalah bersaing.  Mereka pindah tempat tinggal ke Pesisir Barat, Provinsi Lampung dan menjalani usaha sejenis.

Kategori :