BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Menindak lanjuti perkara pinjaman yang menyeret nama Musa Ahmad selaku bupati Lampung Tengah. Penasihat Hukum (PH) Yusron Amirullah, Gunawan Pharrikesit, mengatakan pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah perdata.
"Pelaku berinisial MA itu boleh saja menganggap persoalan pidananya menguntungkan dia karena beralasan sudah kadaluwasa. Namun proses hukum yang akan kami sasar adalah perkara perdatanya," ujar Gunawan Pharrikesit.
Advokat yang kerap memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dan perdata di Pengadilan TUN Jakarta dan perkara perdata di Pengadilan Negeri di Jakarta ini menegaskan, pelaporan berupa dumas (pengaduan masyarakat) ke polda beberapa waktu lalu sesungguhnya bukanlah tujuan.
"Itu hanya ingin membuktikan benar adanya tindakan yang dilakukan MA tentang mengambil uang sebesar Dua Milyar Rupiah kepada klien kami, Kanjeng Yusron".
Meski sudah dilakukan penagihan berulangkali, namun MA tetap saja bersikukuh tidak bersedia mengembalikan hak milik klien kami yang ada padanya.
"Bagaimana mungkin seorang pejabat prilakunya tidak dapat ditiru. Menjadi pembohong dengan tidak ada uang yang diambil dari klien kami" ujar Gunawan.
Menanggapi persoalan ini, Sopian Sitepu selaku Kuasa Hukum Musa Ahmad menyampaikan bila belum bisa menjawab isu tersebut, sebab belum ada perbuatan karena masih akan diajukan ke perdata.
Dirinya menilai bahwa hal ini hanya membuat opini telebih saat menjelang pilkada.
“Kami belum dapat menjawab isu tersebut, sebab belum ada perbuatan masih akan. Hanya saya pahami, isu tersebut tidak bermaksud melakukan penegakan hukum untuk mencari keadilan, tetapi semata untuk membuat opini, terlebih menjelang Pilkada ini, “ jelas Sopian Sitepu melalui pesan Whatsapp.
Sebelumnya diketahui Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, dilaporkan ke Polda Lampung lantaran tidak membayar hutang Rp.2000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) kepada Yusron Amirullah. Namun meski perkara tersebut memenuhi unsur namun tidak bisa dilanjutkan karena dianggap daluarsa.
Diketahui berdasarkan pengakuan Yusron Amirullah bila peristiwa bermula 14 tahun lalu, ketika di Bulan Juli 2010, korban bernama Yusron Amirullah, membantu MA, yang membutuhkan dana guna syahwat politiknya.
Dengan kuitansi berbunyi titipan dan ditandatangani oleh MA di atas materai, Yusron memberikan Rp.2000.000.000 (Dua Miliar Rupiah), yang dipecah menjadi empat lembar kuitansi.
"Per lembar kuitansi berisi Lima Ratus Juta Rupiah. Si MA itu menandatangani diatas materai sebanyak empat lembar. Uang pemberian secara kontan sebanyak Dua Miliar Rupiah," tegas Yusron, anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.
Lebih lanjut Yusron Amirullah, yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Lampung Timur itu mengatakan kalau MA adalah pembohong dan tidak layak menjadi panutan.
"Dia itu sudah saya tolong justru membalas dengan berbohong. bukannya berterimakasih, malah menyatakan tidak ada menerima uang dari saya".