Modus Menyewa Mobil, 2 Pelaku Penggelapan 19 Mobil Rental Diringkus Polisi

Rabu 04-09-2024,17:00 WIB
Reporter : Saskia / MG-01-Gabriele Michae
Editor : Hendarto Setiawan

RADAR TV - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus dua pelaku penipuan dan penggelapan 19 unit mobil rental yang terjadi pada Juni 2024.

Kedua pelaku, Hari Yusuf (45), warga Rajabasa, dan Yuan Sugianto alias Iwan (45), warga Tanjung Karang Barat, ditangkap di dua lokasi berbeda pada 24 Agustus 2024 berdasarkan laporan polisi yang terpisah.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan menyewa mobil dari beberapa pengusaha rental di Bandar Lampung. Dengan alasan mobil tersebut akan digunakan sebagai kendaraan operasional untuk usaha mereka. 

Namun, setelah mobil disewa, para pelaku justru menggadaikan kendaraan tersebut untuk mendapatkan uang tunai.

BACA JUGA:Tim Gabungan Polres Tanggamus Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Kota Agung Barat

Pelaku Yuan Sugianto alias Iwan diketahui menggadaikan satu unit Toyota Calya berwarna putih dan dua unit Toyota Avanza berwarna hitam. Sementara itu, Hari Yusuf menggelapkan sebanyak 16 unit mobil. 

Dari hasil pemeriksaan, mobil-mobil rental tersebut digadaikan dengan harga antara Rp30 juta hingga Rp50 juta per unit, menghasilkan ratusan juta rupiah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi para pelaku.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), juga berhasil menyita dua surat perjanjian sewa mobil, surat leasing, dua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta beberapa kwitansi gadai mobil sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolres dan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Kategori :