radartvnews.com – Untuk meningkatkan ketahanan pangan, pemerintah mengeluarkan berupa undang-undang Kepres dimana bolog dituntut untuk terus melakukan pengamanan pajalek padi, jagung, kedelai. Menanggapi hal ini Kepala Bulog Divre Lampung, Bunbun mengatakan bahwa sesuai UU Kepres Bulog terus melakukan kewajibannya sebagai fungsi ketahanan pangan yakni memenuhi ketersediaan bahan pokok, keterjangkauan dan sosialisasi kepada masyarakat luas. Tidak hanya untuk bahan pokok saja, namun non pokok juga menjadi salah satu yang harus dipenuhi selain itu Kontribusi yang saat ini unggul mencapai 80 persen yakni pelayanan publik untuk terus ditingkatkan. Dirinya berharap dengan adanya penanganan ketahaan pangan mampu teratasi sesuai interferensi dari pihak bulog. (Bow/Ayu)
Bulog Divere Lampung Dituntut Lakukan Pengamanan Pajalek
Minggu 12-02-2017,16:41 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :