RADARTV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur secara resmi membuka pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati.
KPU melaui Pengumuman Nomor : 507/PL.02.2-Pu/1807/2/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024 menyatakan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024.
Berikut ini ketentuan pendaftaran :
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lamtim Nomor 1222 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
”Untuk mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sejumlah 45.265 (empat puluh lima ribu dua ratus enam puluh lima) suara sah,” kata Ketua KPU Lamtim Jarwo Asmoro seperti tertulis dalam surat pengumuman.
KPU Lamtim memastikan waktu Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati hanya dua hari yakni Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 mulai pukul Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB.
”Kemudian hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran mulai pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur, Jalan Sampurna Jaya Nomor 03 Desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana Lampung Timur,” tulis surat tersebut.
Secara umum, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sejak Penetapan Pasangan Calon;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;