Kejati Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau, Kerugian Rp19,8 Miliar

Kamis 22-08-2024,19:19 WIB
Reporter : Arif Goma
Editor : Hendarto Setiawan

RADARTV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem penyediaan air minum (SPAM) Bandar Lampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Aspidsus Kejati Lampung M. Amin dalam konferensi pers pada Kamis 22 Agustus 2024.

Para tersangka itu adalah berinisial DS selaku pemilik pekerjaan dari PT Kartika Ekayasa. 

Lalu, SP berperan sebagai orang yang memanipulasi dokumen penawaran.

BACA JUGA :Istri Tegur Suami Selingkuh, Berakhir Ditendang dan Dipukul

BACA JUGA :Bubarkan DPR, Kelompok Studi Kader (KLASIKA) dan Kelompok Lingkaran Ketjil Menggelar Aksi Protes

Ada S, selaku PPK Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung. Dia adalah seorang ASN.

Kemudian AH yang merupakan kepala cabang PT Kartika Ekayasa. 

Selanjutnya SR berperan mengkondisikan dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang.

Amin mengatakan 4 dari 5 tersangka saat ini telah dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :Polda Lampung Selidiki Dugaan Peredaran Minyak Kita Palsu

BACA JUGA :Pembunuh Wanita Muda Diringkus Tekab 308 Polres Lampura

Penetapan para tersangka itu tidak terlepas dari surat perintah penyidikan pada 2 April 2024.

“Para tersangka kita tahan di rumah tahanan negara di Way Hui selama 20 hari ke depan,” kata Aspidsus.

Sementara DS, saat dilakukan pemanggilan terakhir untuk diperiksa sebagai saksi tidak hadir.

Kategori :