RADAR TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjadi salah satu pemerintah daerah yang mendapat insentif fiskal kategori pengendalian inflasi daerah.
Insentif fiskal kategori pengendalian inflasi yang diterima Pemprov Lampung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) RI sebesar Rp 6.827.578.000.
Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengatakan, insentif fiskal yang diterima Pemprov Lampung dari Kemendagri RI ini akan digunakan untuk memperkuat pengendalian inflasi.
Mulai dari mengintensifkan upaya menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, kelancaran distribusi, serta meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam pengendalian inflasi di Provinsi Lampung.
"Kita akan optimalkan untuk memperkuat pengendalian inflasi. Kita fokuskan kesitu dan tidak kita arahkan ke yang lain-lainnya," ujar Pj. Gubernur Samsudin di DPRD Lampung, Selasa 6 Agustus 2024.
Salah satu program dari pengendalian inflasi yang akan dilakukan dari insentif fiskal ini adalah pasar murah.
"Programnya pasti banyak kegiatannya, salah satunya pasar murah," ucapnya.
Sebelumnya, Pj. Gubernur Samsudin menerima insentif fiskal kategori pengendalian inflasi daerah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian.
Penghargaan ini diserahkan langsung Mendagri dalam acara yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri RI, pada Senin 5 Agustus 2024.
Insentif ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 295 Tahun 2024.
Provinsi Lampung dinilai berhasil menekan angka inflasi tahun berjalan 2024 dan mendapatkan insentif fiskal sebesar Rp. 6.827.578.000.
Berdasarkan data terkini, tingkat inflasi Provinsi Lampung pada Juli 2024 tercatat sebesar 2,55 persen (year on year), -0,16 persen (month to month), dan 0,37 persen (year to date).
Secara kumulatif, inflasi gabungan di Provinsi Lampung termasuk yang terendah di wilayah Sumatera, bahkan sebelumnya tercatat sebagai yang terendah di Sumatera.(*)