RADARTV- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tidak akan memberikan bantuan hukum dan mentoleransi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Apabila ASN terlibat kasus korupsi dinyakan bersalah dan memiliki hukum tetap(ingkrah) maka Pemkab Lampura, akan mengenakan sanksi tegas berupa pemecatan secara tidak hormat (PTDH).
Hal tersebut dikemukakan oleh Pelaksana Tugas (Pj) Bupati Lampura, Aswarodi melalui Sekertaris Daerah (Seddakab) Lekok ketika dikonfirmasi Radar Lampung, melalui sambungan telepon genggamnya, Minggu 4 Agustus 2024.
Bang Lekok, sapaan akrab Sekkab Lampura ini, mengecam tegas terhadap ASN yang tersandung masalah korupsi. Pihaknya selalu mewanti-wanti jajarannya agar tidak bermain-main dengan uang negara.
Pihaknya dalam hal ini Pemkab Lampura, tidak akan pernah memberikan pendampingan hukum bagi ASN tersandung tindak pidana Korupsi. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum.
"Kita baru mendapat laporan, adanya dua ASN tersandung kasus tindak pidana korupsi yang di tangani oleh Kejati Lampung," ujar Bang Lekok.
Sekkab Lampura, Lekok juga menegaskan apabila terbukti bersalah dan telah ingkrah (hukum tetap, Red) maka siapapun ASN akan di kenakan sanksi tegas, yakni pemecatan secara tidak hormat (PTDH), " tegasnya.
Hal tersebut, lanjut Lekok, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.
"Jadi dalam Undang-undang tersebut telah jelas sekali. Apabila melanggar dan telah mendapatkan hukum tetap, maka bersangkutan PTDH," tegasnya lagi.
Terpisah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampura mencatat adanya 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampura yang terlibat kasus korupsi.
"Tujuh orang ASN tersebut adalah hasil data dari Inspektorat Lampura," kata Kepala BKPSDM Lampura, Martahan Samosir.
Ia juga menyatakan bahwa kasus korupsi yang menjerat 7 ASN di Pemkab Lampura itu terjadi pada tahun 2024 ini.
Saat ditanya mengenai gaji para ASN yang tersandung kasus korupsi tersebut, kookMartahan menjelaskan bahwa gaji tetap diberikan selama putusan pengadilan belum inkrah.
"Kalau menyangkut gaji, itu pasti masih menerima, tapi cuma setengah. Tapi kalau sudah inkrah, ya tidak dapat gaji lagi," tegasnya.