Dugaan Lurah Cantik Selingkuh, Inspektorat Panggil Tujuh Linmas

Senin 24-06-2024,15:12 WIB
Reporter : Melida Rohlitta
Editor : Hendarto Setiawan

RADARTV – Kasus dugaan lurah cantik selingkuh dan perzinaan terus berlanjut. Inspektorat Kota Bandar Lampung mendalami kasus pengaduan dugaan perselingkuhan Lurah Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat. 

Inspektorat masih memproses aduan dugaan perselingkuhan Lurah Palapa dengan salah satu ASN di lingkungan kerja sama, Senin, 24 Juni 2024.

Alih-alih proses penanganan kasus dugaan perselingkuhan ini telah selesai namun Inspektur Kota Bandarlampung Robby Suliska justru menyebut hal itu masih berproses.

"Belum, masih Proses," katanya, ditemui di lingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, proses ýang dimaksud saat ini Robby menyebut telah memanggil tujuh aparat perlindungan masyarakat (Linmas d/h Hansip) untuk dimintai keterangan. 

Para saksi ini diduga mengetahui gerak – gerik lurah cantik yang main hati dengan jajaran ASN di satket Kelurahan Palapa.

"Kemarin baru kita panggil tujuh linmas dan saksi lainnya untuk minta keterangannya," ujar Robby.

Sayangnya, mantan Camat Sukabumi ini enggan menjelaskan lebih lanjut dan menyebut akan menginformasikan kembali jika sudah ada keputusan.

"Nanti kita informasikan lagi ya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jabatan Lurah Palapa Tanjung Karang Pusat (TKP) DY terpaksa harus diberhentikan sementara lantaran diduga tersandung skandal  perselingkuhan dengan ASN bernama PA alias Z.

Hal tersebut diamini Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung Herliwaty ýang memebernarkan pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara pada Jumat lalu,  itu setelah ramai ýang melaporkannya ke akun Instagram Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bahwa DY diduga  berselingkuh dengan seorang ASN bernama Z.

"Iya benar,  surat pemberhentian jabatan  itu sudah kami serahkan kepada Camat Tanjung Karang Pusat pada Jumat malam," katanya di konfirmasi, Senin, 3 Juni 2024.

Menurutnya pemberhentian tersebut diawali dari aduan sang suami kepada camat setempat hingga pengajuan pemberhentian itu dilakukan.

"Bukan inspektorat yang merekomendasikannya tapi Camat, maka kita berhentikan dulu sampai permasalahan laporan di Polresta Bandarlampung selesai," ujarnya.

Sampai saat ini, Kata Herli pihaknya belum mendapatkan rekomendasi apapun dari Inspektorat terkait kasus tersebut.

Kategori :

Terpopuler