Jabatan baru : Kajari Tulang Bawang Barat di Panaragan Jaya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana mengatakan rotasi merupakan hal yang biasa dilakukan.
Itu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan serta meningkatkan akselerasi kinerja di kejaksaan.
“Mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya,” ujarnya. (*)