Kronologi Kaburnya AEA, Sempat Ngaku Sebagai Penumpang yang Ditinggal Bus di Rest Area

Selasa 21-05-2024,12:15 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Hendarto Setiawan

Pemuda 17 tahun ini merupakan terpidana kasus pembunuhan anggota Unit Reserse Umum Satreskrim Polres Lampung Tengah, sempat kabur dari LPKA Bandar Lampung.

AEA kabur memanfaatkan kelalaian petugas dengan cara memanjat pagar penjara di Jalan Ikatan Saudara, Masgar, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Senin 20 Mei 2024. 

Kapolsek Bangunrejo Iptu Iskandar menyatakan, terpidana ditangkap saat naik travel dari arah Kecamatan Bekri menuju Tanggamus. 

"Kita dapat informasi ciri-ciri terpidana. Kita lakukan penghadangan mobil Sigra, travel yang dinaiki terpidana. terpidana duduk di depan sebelah kiri sopir," ujarnya.

Terpidana, kata Iskandar, sudah dijemput petugas LPKA Klas II Bandar Lampung. 

Terpidana merupakan warga Dusun I Sumberejo RT/RW 003/001 Kampung Sumberejo, Kecamatan Kotagajah, ini divonis 9,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Gunungsugih, Selasa 7 Mei.

Diketahui, terpidana telah membunuh  Briptu Singgih Abdi Hidayat, anggota Unit Reserse Umum Satreskrim Polres Lampung Tengah. Korban ditemukan tewas di Kamar 04 Losmen Tegar, Kampung Setiabhakti, Kecamatan Seputihbanyak, Sabtu 23 Maret sekitar pukul 08.00 WIB. 

Jasad Briptu Singgih kali pertama ditemukan penjaga malam losmen, Iswanto (54), di bawah dipan saat akan membersihkan kamar. 

Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

 "Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku pembunuhan. Pelakunya adalah AEA (17), warga Kecamatan Kotagajah, Lamteng. Tersangka AEA diamankan tiga jam setelah jasad Briptu Singgih ditemukan," katanya.

Motif tersangka, kata Andik, ingin menguasai harta benda korban. ''Motifnya semata ingin menguasai harta benda korban," ujarnya.

Kronologis pembunuhan, kata Andik,  korban diajak bernyanyi di tempat karaoke sambil menenggak minuman keras. ''Ketika mabuk berat, mulut dan hidung korban dibekap menggunakan singlet korban. Setelah memastikan tewas, jasad korban disimpan di bawah dipan," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Andik, tersangka menemui dua pemandu lagu (PL) yang kebetulan juga dibawa menginap di losmen. "Setelah kejadian, korban kabur dengan membawa mobil korban," katanya.

Tersangka, kata Andik, diringkus di jalan wilayah Kecamatan Seputihraman. ''Kita tangkap di jalan saat hendak kabur. Kasus ini masih pendalaman. Tiga rekan tersangka juga turut kita amankan. Informasi lebih lanjut, nanti akan kita sampaikan," tegasnya. (*)

 

Kategori :