Erwin menyusul Roni Hasudungan Purba, Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS UBL) yang lebih awal ditahan.
Kepala Inspektorat Lampung Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinyatakan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai kegiatan 1,2 miliar.
Dari audit investigarif, terhadap proyek jasa konsultansi konstruksi Inspektorat Lampung Utara tahun anggaran 2021 dan 2022, didapati kerugian negara sekitar 202 juta rupiah lebih.
Kerugian ini timbul karena ada kegiatan fiktif dalam pekerjaan jasa konsultansi Kontruksi Inspektorat Lampung Utara.
Penahanan keduanya menunjukan jikalau Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara memperlihatkan taji dalam perang terhadap tindak pidana korupsi. (*)