RADARTV - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) , Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung menangkap 10 pemuda sedang pesta minuman keras (miras).
Tinggal di tengah cuaca dingin, sunyi dan kerap datang hujan menjadikan kawasan di Lambar ini menjadi cakung atau cuaca mendukung.
Mengonsumsi miras diyakini mampu mengusir dingin. Namun secara syatiat agama Islam hal ini tak dibenarkan sama sekali.
Lebih banyak mudharatnya ketimbangan manfaatnya. Lebih banyak unsure kerusakan dibandingkan kebaikannya.
Di tengah rintik hujan, Tim Satpol PP menggrebek sebuah rumah di Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balikbukit, yang menjadi tempat penjualan miras pada Senin 13 Mei 2024.
Penggrebekan bersama pihak kepolisian dalam hal ini anggota dari Kepolisian Sektor (Polsek) Balikbukit tersebut membuahkan hasil.
Selain mendapati barang bukti minuman keras yang sedang dijual. Kedapatan pula di tempat kejadian perkara (TKP), setidaknya ada 10 pemuda tengah berpesta miras dan seorang pemilik warung diamankan petugas.
Setelah diperiksa di tempat dan dimintai keterangan. Para pemuda generasi penerus bangsa dan pengemban cita – cita mulia Kabupaten Lampung Barat Berjaya ini digelandang oleh aparat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat Haiza Rinsa, mengungkapkan, rumah yang menjadi tempat penjualan miras tersebut milik seorang warga berinisial U.
Dalam penggrebekan ini, kata dia, diamankan barang bukti berupa satu ember besar tuak. Tuak, merupakan minuman keras tradisional hasil fermentasi cairan nira dicampur dengan batang kayu tuak.
Turut diamankan 10 orang pria yang sedang berpesta miras yang berusia mulai 18 sampai dengan 27 tahun. Mereka berasal dari sejumlah daerah, bersatu dan berkumpul bersama karena hobi yang sama yakni minum tuak.
Dari pendataan mereka berasal dari Kecamatan Balik Bukit, Sukau dan Batu Brak. Sebuah daerah yang terpencar cukup jauh. Namun demi satu tujuan mereka rela menempuh jalan terjal agar bisa meneguk tuak.
"Sepuluh orang tersebut dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan," ungkap Haiza Rinsa.
Sementara, untuk penjual akan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipol (PPNS) Satpol-PP setempat karena melanggar peraturan daerah Lampung Barat Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum. Terdapat sanksi denda bisa diberlakukan hingga Rp25 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.
"Penggrebekan aktifitas penjualan miras ini berawal dari laporan yang kami terima dimana aktifit tersebut meresahkan masyarakat," tandasnya.