RADARTV – Ada seorang kepala daerah di Provinsi Lampung, namanya terseret dan dikaitkan kasus dugaan tindak pidana tipu gelap proyek infrastruktur.
Adalah Erwin Saputra (ES) sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro. Pria yang mengaku sebagai saudara angkat seorang bupati dengan ini telah menjanjikan kepada korban sejumlah proyek.
Saat ini, polisi masih memburu seorang pria dengan inisial F atau Ferdi yang belakangan dikenal sebagai sang keponakan bupati yang daerahnya minim pembangunan.
Dari informasi dihimpun, F merupakan salah satu nama yang disebut tersangka Erwin Saputra terlibat dalam dugaan tindak pidana tipu gelap.
Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali menuturkan, setelah dilakukan penyelidikkan lebih dalam, tersangka ES menyebut nama F yang dikabarkan sebagai keponakan sang kepala daerah yang beribukota di Gunung Sugih itu.
"Iya kalau dari pengakuan ES dia ini saudara angkatnya. Nah, F itu keponakan dari bupati. Karena itu saat ini kita periksa keponakannya dulu," tegas Kasat Reskrim.
Pihaknya meminta F kooperatif dalam upaya ungkap kasus ini agar terang benderang. Sebab dari keterangan tersangka, F merupakan saksi yang mengetahui proses pengumpulan sampai penyaluran setoran proyek tersebut.
"Kita sudah menggrebek, dan menggeledah kediamaan atas nama F ini, tetapi dia ini sudah tidak ada lagi. Kita masih terus selidiki keberadaan F ini," jelasnya.
Terungkap dari pengakuan tersangka ES, dirinya pernah dijanjikan seorang kepala daerah yang berniat maju kembali membangun daerahnya tersebut, bisa memperoleh proyek dari keberhasilan kerjanya.
"Dari keterangan ES yang kita dapat, mereka dijanjikan dari bupati melalui jalur ponakan kepala daerah yang atas nama F ini. Jadi F itu, yang ke pamannya itu," tegas dia.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Metro mengamankan seorang pria 48 tahun, warga Metro Timur, Kota Metro. Tersangka ini dilaporkan sejak 15 Agustus 2023.
Hari Selasa, 30 April 2024 lalu, terduga pelaku dihubungi Polres Metro melalui telepon dan dilakukan pemeriksaan, kemudian ES diamankan.
"Benar, kita amankan terduga tersangka ES ini yang diduga melakukan penipuan," katanya.
Kejadian dugaan penipuan proyek tersebut terjadi sekitar Maret 2022 di Perumnas JSP, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
ES mengajak korban H untuk bekerja sama dalam pembangunan sejumlah proyek di Lampung Tengah. "Korban diminta menyerahkan sejumlah uang sekitar Rp 2 miliar. Namun ternyata proyek tersebut tidak ada alias fiktif. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.071.550,000, dan langsung melaporkannya kepada kepolisian," jelasnya.