Tertibkan Toko Modern Pansus DPRD Desak Sat Pol PP Lakukan Eksekusi Toko Nakal

Selasa 31-01-2017,10:37 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Masih belum dilaksanakanya isi dalam surat rekomendasi, Panitia Khusus atau Pansus Toko Modern, DPRD Lampung Tengah, kepada Pemerintah Daerah untuk segera melakukan penutupan, kepada toko-toko modern yang ada di Lampung Tengah, yang melakukan pelanggaran aturan yang berlaku di Lampung Tengah, baik yang tidak sesuai izin dalam beroperasi, maupun  yang tidak berizin, alias bodong. Meski surat rekomendasi tersebut sudah diterbitkan, namun hingga kini, belum juga di lakukan  oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP sebagai penegak peraturan daerah, kabupaten Lampung Tengah. Untuk itu, Pansus Toko Modern DPRD Lampung Tengah memanggil Sat Pol PP untuk menanyakan, alasan mereka belum melakukan eksekusi, sesuai dengan surat rekomendasi yang telah mereka terbitkan. Menurut Ketua Pansus Toko Modern, Raden Zugiri bahwa, jika  hal itu  tidak segera di laksanakan, maka akan merusak wibawa Pemerintahan Daerah Lampung Tengah. Sebab tidak hanya satu-dua toko yang melakukan pelanggaran, akan tetapi sebanyak 123 toko modern yang beroperasi di Lampung Tengah, melakukan pelanggaran. Bahkan beberapa diantaranya tidak berizin. Sementara itu, Kasat Pol PP kabupaten Lampung Tengah, Letkol Tri Widarbo, mengatakan siap untuk melaksanakan tugas, yang telah diberikan oleh para wakil rakyat tersebut. Pihaknya berjanji, akan segera melakukan tindakan penutupan bagi toko-toko modern yang ada di Lampung Tengah yang telah menyalahi aturan yang ada.(Tik/Bow)

Tags :
Kategori :

Terkait