Oleh: Joko Intarto
---
Tidak banyak orang yang seperti dia: Panjang usianya, sejahtera pada masa tuanya dan mengalir terus pahala ke ‘’rekeningnya’’ setelah tiada. Begitulah perjalanan Hajjah Huraini Nurzan.
---
SOSOKNYA memang tidak begitu dikenal publik. Namun media sosial ‘’Facebook’’ mencatat nama Huraini Nurzam sebagai pemilik dua akun dengan status pemilik lembaga kursus bahasa, Learning Audio Visual English Course.
Suparman SH, pengurus ranting Muhammadiyah Kayu Putih yang juga seorang pengacara, mengirim pesan pendek kepada saya melalui WhatsApp. ‘’Hajjah Huraini Nurzam telah meninggal dunia, setelah menjalani perawatan di RS Eva Sari, Jakarta Timur,’’ katanya.
Inalillahi waina ilaihi rojiun. Saya pribadi mengenal nama Huraini Nurzam sebagai seorang ahli sedekah. Ia tercatat sebagai wakif tanah berikut bangunan di Jalan Zambrud No 15, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Harga jual tanah berikut bangunan tersebut diperkirakan antara Rp15 miliar – Rp20 miliar.
Tanah dan rumah di Jalan Zamrud itu tergolong luas untuk ukuran tempat tinggal di kota Jakarta. Luas tanahnya saja 600 meter persegi. Sedangkan luas bangunan dua lantai itu 1.000 meter. Ada lima kamar di lantai bawah dan 13 kamar di lantai atas.
Sejak masa pandemi Covid-19 tahun 2020, aset wakaf tersebut digunakan Lazismu PP Muhammadiyah sebagai kantor pemasaran. Sekitar enam bulan saya berkantor di rumah yang berlokasi tepat di depan kantor Kelurahan Kenari tersebut. Meski demikian saya belum pernah bertemu pemilik rumah.
Setelah mewakafkan tanah dan bangunan itu kepada Pengurus Ranting Muhammadiyah Kayu Putih, Jakarta Timur, Huraini Nurzam tinggal di rumah barunya yang kecil, di kelurahan Kayu Putih. Harta wakif yang tersisa di sana hanya koleksi tanaman anggrek beragam jenis di taman belakang.
Wakaf adalah perbuatan hukum berupa penyerahan harta kekayaan dari seseorang (wakif) kepada nazir agar nazir bisa memanfaatkan harta tersebut untuk tujuan dakwah dan kemaslahatan masyarakat.
Dalam ajaran Islam, ‘’wakaf’’ juga disebut dengan istilah ‘’sedekah jariyah’’ yang pahalanya tak akan pernah putus, meski wakif telah meninggal dunia. Selama harta wakaf itu masih bermanfaat, selama itu pula pahalanya akan terus mengalir ke ‘’Rekening Abadi’’ wakif.
‘’Rekening Abadi’’ itulah yang ‘’dibuka’’ Huraini Nurzan dengan mewakafkan tanah dan bangunan miliknya menjelang pandemi Covid-19, empat tahun silam. Rekening itu akan terus menampung pahala karena tanah dan bangunannya digunakan sebagai kantor pusat operasional lembaga amil zakat, infak dan sedekah. (*)