Korupsi Notis Pajak, Tiga PNS Jalani Sidang Perdana Dipengadilan Tanjung Karang

Selasa 31-01-2017,10:07 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Ketiga terdakwa yakni, Idialsyah Bin Muhamad  Zein, Adithia Reza Abdullah dan Agus Dopir alias Agung, mereka hanya menundukan kepalanya, saat Jaksa Penuntut Umum, menuduh tiga PNS disamsat Rajabasa ini, dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi. Dalam dakwaan jaksa, melanggar pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Junto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan korupsi berjemaah yang dilakukan ketiganya, dimulai pada bulan November 2013 hingga November 2014, dimana terdakwa selaku operator komputer  samsat mobil keliling diwilayah Bandar Lampung. Modus ketiganya, dengan cara menyobek belangko pembayaran pajak kendaraan bermotor dari masyarakat yang ingin membayar. Setelah belangko asli diambil terdakwa,  belangko tersebut di print, lalu memberikan belangko yang sudah di print kepada pebayar pajak. Sedangkan uang pembayaran pajak yang diberikan konsumen, tidak disetorkan, sehingga mengalami kerugian uang negara, senilai satu milyar sembilan puluh delapan juta dua ratus tujuh lima ribu rupiah. Atas tuduhan jaksa, terdakwa tidak menyatakan keberatan, sehingga Majelis Hakim yang diketuai Noprian, menunda sidang pekan depan dengan agenda saksi. (Leo/Bow)

Tags :
Kategori :

Terkait