radartvnews.com - Ketiga terdakwa yang merupakan pejabat kepala desa di Lampung Timur ini yakni Hermawan Sodik dan Kusen harus duduk dikursi pesakitan pengadilan tipikor pada pengadilan negeri kelas 1 A tanjung karang. Ketiganya nampak diam sambil menundukkan kepalanya saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan ketiganya. Dalam berkas tuntutan jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada ketiga terdakwa pejabat kepala desa ini. Selain dikenakan hukuman badan ketiga terdakwa juga dikenakan membayar denda uang berbeda terdakwa hermawan mendapat hukumana denda sebesar 88 juta rupiah terdakwa sodik 29 juta rupiah dan kusen 300 juta rupiah dan aapabila denda tidak dibayar dapat digantikan penjara selama tiga bulan. Dalam tuntutannya jaksa faisal menyatakan ketiganya terbukti bersama sama korupsi dana tunjangan penghasilan kepala desa senilai 579 juta rupiah tahun anggaran 2010-2011 dengan kerugian negara senilai seratus sembilan puluh juta rupiah perbuatan ketiganya sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI no 31 tahun 2009 tentang pemberantasan korupsi. Dalam sidang sebelumnya jaksa menjelaskan ketiga terdakwa ini bermula saat terdakwa hermawan mengajukan surat permohonan pencairan dana bantuan tpkpd dan tunjangan rt desa Sukoharjo secara triwulan pada tahun 2010 hingga 2013 kepada Bupati Lampung Timur melalui camat Sekampung dengan jumlah dan besaran tarif tunjangan perangkat desa dan ketua rt sesuai surat keputusan bupati Lampung Timur. Usai disetujui pemerintah kabupaten Lampung Timur Sodik yang menjabat sebagai sekertaris desa bersama Hermawan pun mencairkan dana sebesar 579 juta namun dalam pelaksanaannya terdakwa Hermawan Dan Sodik Serta Kusen tidak sepenuhnya memberitahukan pencairan dana tersebut kepada masing-masing perangkat desa dan ketua rt. Usai membacakan tuntutan oleh jaksa majelis hakim mendunda sidang pekan depan dengan agenda pledoy atau pembelaan ketiga terdakwa. (leorltv)
Tiga Aparat Desa Lampung Timur Dituntut Lima Tahun Penjara
Sabtu 30-01-2016,06:59 WIB
Editor : admin
Kategori :