RADARTV – Jikalau banyak kepala daerah di Provinsi Lampung masih pusing mencari dan menunggu anggaran yang akan digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR).
Tidak begitu dengan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Dia sudah memutuskan memberikan THR bagi para tenaga honorer. Bahkan, sudah diperintahkan pembayaran THR Lebaran Tahun 2024 harus sudah selesai sebelum H – 10.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atau tenaga honorer mendapat THR untuk lebaran tahun ini.
Kabar gembira itu disampaikan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, bertepatan dengan momen upacara peringatan hari ulang tahun Provinsi Lampung ke-60, tahun 2024 di Lapangan Korpri komplek pemkab setempat.
Bupati menyebutkan, kategori yang menerima THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
”Sudah ada aturan yang jelas dan tegas. Maka itu kita akan berikan hak pegawai,” kata Nanang.
Khusus untuk tenaga honorer, Nanang mengatakan pemberian THR untuk tenaga honorer merupakan suatu hak dan kewajiban. Pemberian THR untuk tenaga honorer menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
”Kita sudah pastikan anggaranya dan meminta tim anggaran agar segera cepat melakukan pembayaran THR,” sambung Bupati.
BACA JUGA: Fantastis, Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2024 Selama 10 Hari
Pemberian THR untuk tenaga honorer merupakan kebijakan Bupati Lampung Selatan, karena belum tentu kabupaten/ kota lain memberikan THR untuk tenaga honorer.
”Masih ada pemkab / pemkot lain yang tak memberikan alokasi THR bagi tenaga honorer,” jelas pria yang mudah akrab dengan siapa saja ini.
Bahkan Bupati meminta tim anggaran, agar memberikan THR sebelum H-10 lebaran sudah harus terdistribusi ke seluruh pegawai.
”Kita pahamlah, kebutuhan rumah tangga setiap mau lebaran. Makanya kita upayakan agar ada pemberian THR ini,” jelas dia.
Bupati Lampung Selatan juga bakal memberikan kenaikan thr untuk aparatur sipil negara (ASM), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).