Kemudian, tahap kedua untuk KPU sebesar Rp177.574.144.800,- dan Bawaslu tahap pertama Rp27.225.858.400,- kemudian tahap kedua Rp40.838.787.600,-.
Dengan tersedianya anggaran ini, maka seluruh tahapan atau proses pilgub ini bisa berjalan dengan baik. Diharapkan kepada pemerintah kabupaten / pemerintah kota di Provinsi Lampung untuk selaras mendukung pilkada serentak.
Kepala daerah baik wali kota, bupati ataupun berstatus pj kepala daerah harus mendukung pelaksanaan pilkada serentak. Yakni dengan menyediakan alokasi anggaran pemilihan wali kota dan bupati.
Jangan sampai pilkada serentak terganggu pelaksanaanya dan dikeluhkan oleh penyelenggara karena anggaran tak tersedia. (*)