"Kedua orang ini tertangkap saat kegiatan razia anggota Satlantas di Jalan Jendral Sudirman. Jadi saat dilakukan pemeriksaan, didapatkan sabu terbungkus kotak rokok disimpan di bawah kursi mobil Mitsubishi Xpander hitam dengan plat rnomor polisi BE 1512 BS," kata Kapolres.
Usai diamankan, keduanya langsung dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan. Termasuk mendalami siapa pemasok narkoba dan pelbagai pengembangan lain.
Terkait barang bukti yang ditemukan, Heri menyebutkan selain narkoba pihaknya mendapatkan plastik klip. Dia menduga barang tersebut akan diedarkan.
"Selain sabu, kami juga menyita 1 bungkus rokok merek Rastel, 1 lipatan tissue diberi selotip, 1 plastik klip ukuran sedang berisi 100 buah plastik klip kecil kosong. Dugaannya memang mau diedarkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.
Lolos dari Sanksi Pemecatan
Lemahnya hukum di Indonesia adalah adanya intervensi terhadap penjatuhan hukuman. Keduanya diduga sebagai residivis dan baru bebas empat tahun silam. Menariknya, keduanya lolos dari sanksi pemecatan sebagai PNS.
Padahal sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN mengamanatkan jika hukuman di atas dua tahun akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan.(*)