Cemas AKP Andri Gustami dan KIF Bersiap Hadapi Regu Tembak Hukuman Mati, Terakhir Eksekusi Tahun 2016

Jumat 01-03-2024,18:30 WIB
Reporter : coy h siregar
Editor : Hendarto Setiawan

Kemudian disusul oleh tindak pidana pembunuhan berencana sebanyak 7 vonis dan kekerasan seksual 2 vonis. Namun sejauh ini belum ada vonis mati kepada terpidana koruptor.

Padahal jikalau dilihat kuantitas kerugian negara dan kualitas kasus maka sudah pantas sejumlah terpidana dijerat mati. Seperti sejumlah kasus korupsi dengan nilai triliunan rupiah seperti BTS, bansos covid dan sejenisnya.  

KontraS menemukan bahwa Pengadilan Negeri (PN) merupakan tingkat lembaga peradilan yang paling sering menjatuhkan vonis mati, yaitu 20 vonis. 

Lalu ada 3 vonis yang dijatuhkan di Pengadilan Tinggi dan 4 vonis dijatuhkan oleh Mahkamah Agung. Adapun Indonesia menjadi salah satu dari 55 negara yang masih mempertahankan hukuman mati. 

Hukuman Mati Terakhir di Indonesia 

Tanggal 29 Juli 2016, delapan tahun silam, gembong narkoba Indonesia Freddy Budiman (FB) dieksekusi mati bersama tiga orang lainnya di Lapangan Tembak Panaluan, Nusakambangan, Jawa Tengah. 

FB setelah di penjara masih meneruskan aksi dengan mendalangi produksi sabu-sabu dari dalam LP Cipinang. Ia divonis hukuman mati karena terbukti terlibat dalam berbagai kasus peredaran narkoba di 

FB merupakan salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia. Tahun 1997, FB sudah terlibat dalam kasus narkoba pertama hingga dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. 

Tahun 2009, FB kembali kedapatan menyimpan 500 gram sabu-sabu sehingga divonis 3 tahun 4 bulan penjara. Seakan tak jera, pada 2013, FB justru diketahui mengedarkan narkoba dan membuat pabrik sabu dari dalam lapas. Alhasil, ia dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016. (*)

Kategori :

Terpopuler