Selain mengamankan pelaku. Turut diamankan barang bukti berupa sebatang besi pipa yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia. Pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Kedaton.
Motif Pelaku Aniaya Korban Lantaran Kesal
MYA dihadapan penyidik mengaku sangat kesal dan gelap mata melihat korban telah melempar kaca mobil hingga pecah.
"MYA mengaku kesal karena korban ini melempar batu dan mengenai kaca mobil bagian depan hingga pecah," kata Kasat Reskrim.
Lalu, MYA kemudian turun mendatangi korban dengan membawa sebilah besi dan langsung memukul korban hingga akhirnya tewas. Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.
Kepolisian juga tengah menyelidiki keterlibatan oknum sopir yang didduga memerintahkan dan atau melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana yang terjadi di depan mata.
Sebelumnya, warga Kedaton, dihebohkan penemuan ODGJ yang tewas bersimbah darah. Seorang saksi sempat melihat korban dianiaya oleh pria yang menaiki kendaraan tangki Pertamina. (*)