Baru Terpilih, Mayoritas Caleg Petahana DPRD Tanggamus Terancam Masuk Penjara, Kasus Apa?

Senin 19-02-2024,13:11 WIB
Reporter : coy h siregar
Editor : Hendarto Setiawan

Markup terjadi untuk biaya penginapan anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting luar dan dalam kota. 

Adapun paket tersebut berupa biaya di dua hotel di Kota Bandarlampung, dua hotel di Jakarta, tujuh hotel di Sumatera Selatan, dan 12 hotel di Jawa Barat.

Modus para pelaku yakni dengan menggelembungkan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan dalam surat pertanggungawaban (SPj).

Hal itu dilakukan dengan cara menambah atau melebihkan harga kamar hotel yang tidak sesuai dengan harga resmi hotel. Modus lain yang digunakan yakni dengan melakukan tagihan fiktif hotel pada SPj.

Dilakukan Anggota dan Pimpinan DPRD Tanggamus

Awalnya, Kejati Lampung membidik dugaan korupsi berjemaah dilakukan 45 anggota DPRD Tanggamus. Kejati menemukan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp 7,7 miliar dalam anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus.

”Kami temukan potensi kerugian keuangan negara dalam pembayaran biaya penginapan tersebut sebesar Rp 7.788.539.193. Jumlah tersebut merupakan hitungan sementara yang ditemukan,” terang Aspidsus Hutamrin, saat konpres, Rabu 12 Juli 2023 sebelum dirinya dimutasi.

Namun setelah ungkap kasus ini, terlepas ada hubungan atau tidak, Aspidsus Hutamrin dan Kasipenkum I Made langsung dimutasi.

Adapun jumlah anggaran perjalanan dinas yang diselidiki tersebut yakni Rp 14.314.824.000 atau Rp 14,3 miliar. Sedangkan jumlah realisasinya sebesar Rp 12.903.932.984 atau Rp 12,9 miliar.

Penyelidikan dilakukan terkait anggaran perjalanan dan penginapan sejumlah anggota DPRD Tanggamus tahun 2021 bersumber dari APBD. Anggaran penginapan diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD sebanyak 4 orang dan anggota DPRD sejumlah 41 orang.

Dugaan mark up yakni bill hotel fiktif terlampir dalam SPJ. Nama tamu tercantum dalam bill hotel dipastikan tidak pernah menginap. Berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap.

Bahwa ada yang tidak menginap namun tetap dilampirkan dalam laporan. Kejanggalan lain, penyelidik menemukan ada anggota dewan yang menginap di satu kamar. Namun, bill  dilampirkan SPJ dibuat lebih dari satu kamar. 

Menariknya, bill hotel itu tidak dikeluarkan oleh hotel melainkan pihak travel. Penyelidikan dilakukan sejak Februari 2023 lalu. Kini status kasus dugaan mark up anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus ini telah dinaikkan statusnya ke penyidikan.

Anggaran perjalanan dinas 45 pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus ini dilakukan ke Bandar Lampung, Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan.

Sejauh ini, Ketua DPRD Tanggamus Heri Setiawan belum bersedia memberikan keterangan resmi. Telpon dan pesan singkat melalui WA tidak dibalasnya. (*)

Kategori :