Polisi Bongkar Jaringan Bom Ikan

Kamis 26-01-2017,11:30 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Ketujuh tersangka yakni, S-L  selaku nahkoda kapal dan juga dpo narkoba. M-Y, A-D, D-V, I-F dan SG, kesemuanya merupakan warga Desa Mutun Kelurahan Suka Jaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Penangkapan para nelayan bom ikan ini, berkat kecurigaan petugas  yang melihat satu unit kapal klotok km barokah yang dikendarai para tersangka, saat melitas diperairan laut pulau tegal, Kabupaten Pesawaran, pada 22 Januari 2017 lalu. Dari pengeledahan petugas, polisi pun mengamankan barang bukti, lima buah piber berukuran satu kwintal, dua buah selang masing masing ukuran 30 meter  berikut dua buah mofis. Serbuk ampo satu kilo gram. Tutup botol terbuat dari sandal sebanyak 162 buah. Racikan kimia campura serbuk ampo sebanyak 3,5 ons, detonator atau sumbu ledak sebanyak 50 buah, dan 37 botol besar bahan peledak yang dibalut plastik.  Akibat perbuatanya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Leo/Tia/Jef)  

Tags :
Kategori :

Terkait