Perjalanan Radar TV
Radar TV terus berdinamika mengikuti perkembangan zaman dan teknologi digital. Setelah berlakunya UU Omnibus Law mengharuskan perpindahan kebijakan menghapus televisi analog masuk menjadi televisi digital.
Terhitung sejak November tahun 2021 telah mulai siaran digital masuk dalam zona siar Lampung I meliputi Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran dan Pringsewu.
Mengadopsi konvergensi media, Radar TV juga telah melakukan penggabungan ragam bisnis media dalam satu platform.
Saat ini, selain siaran digital. Radar TV mengembakan diri di platform media. Hingga awal Februari tahun 2024, platform Youtube Radar Lampung TV telah memiliki 93.200 subcriber, Tik Tok memiliki 24.300 (24.3 K) pengikut. Juga terdapat platform Instagram yang kian berkembang.
Untuk platform media online melalui www.radartvnews.com telah terbit sejak tahun 2016 secara mandiri. Namun, akhirnya memutuskan untuk bergabung dalam sindikasi media di bawah bendera Disway Networking News (DNN) sebuah plat form media online di bawah kepemimpinan Tokoh Pers Nasional Dahlan Iskan.
Mengusung nama domain baru yakni www.radartv.disway.id terus mencoba memperbaiki diri untuk menyajikan berita lengkap dan akurat.
Dengan bisnis utama TV Digital, didukung platform media lainnya merupakan saran yang tepat bagi masyarakat, pemilik usaha, lembaga pemerintah daerah, pemerintah pusat, BUMN dan BUMD untuk mempublikasikan berita, informasi, dan iklan di Radar TV.