BANNER HEADER DISWAY HD

Kuasa Hukum Dahlan Iskan Ajukan Gugatan Perdata dan JR Ke MK Terkait PKPU Dahlan Iskan Vs Jawa Pos

Kuasa Hukum Dahlan Iskan Ajukan Gugatan Perdata dan JR Ke MK Terkait PKPU Dahlan Iskan Vs Jawa Pos

BOYAMIN SAIMAN-Istimewa-

SURABAYA, RADATVNEWS.COM - Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan memberikan putusan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos

Boyamin Saiman, Kuasa Hukum Dahlan Iskan menyatakan akan mengajukan upaya hukum keberatan yakni misal Kasasi.

”Kami bersikap tetap menghormati dan bahkan gembira atas putusan tersebut dan tidak akan  melakukan upaya hukum keberatan (misal Kasasi),” kata Boyamin Saiman dalam keterangan persnya.

Upaya PKPU ini adalah untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar Deviden atas 20% saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015.

BACA JUGA :Sufmi Dasco dan Raffi Ahmad Kunjungi Kantor Disway, Dahlan Iskan Sambut Hangat

Selama persidangan pihak Jawa Pos tidak mampu memberikan bukti pembayaran atas deviden tersebut.

”Kami gembira menyambut putusan tersebut karena telah tercapai tujuan untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar Deviden atas 20% saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015,” sambung Boyamin.

Atas belum terbayarnya deviden tersebut, Kuasa Hukum akan menempuh upaya gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu sesegera mungkin dengan alasan deviden tersebut adalah hak Dahlan Iskan.

”Dikarenakan saham 20% adalah sah atas nama Dahlan Iskan karena senyatanya pada kurun waktu 2017 saham 20% diserap oleh seluruh pemegang saham Jawa Pos secara proporsional,” tandas dia. 

BACA JUGA: Supporter Bhayangkara Presisi Siap Ramaikan Tribun Stadion Sumpah Pemuda dan Menyambut PSM Makassar

Jika tahun 2002 sampai dengan 2015 dianggap bukan milik Dahlan Iskan maka proses penyerapan kepada seluruh pemegang saham maka haruslah dianggap tidak sah. 

”Untuk itu, Kami akan meneruskan proses hukum berupa gugatan perdata untuk memperjuangkan hak Dahlan Iskan,” tandasnya lagi.

Pihaknya juga akan menempuh upaya hukum Uji Mateti / Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi guna memaknai istilah SEDERHAN dan istilah KREDITUR LAIN dalam Undang-Undang PKPU dan Kepailitan. ”Kedua istilah ini selalu menjadi perdebatan dalam sidang PKPU,” pungkas Boyamin. 

BACA JUGA:Rekomendasi Sepatu Lari Lokal dengan Plat Karbon: Performa Maksimal, Harga Lebih Bersahabat 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: