Seolah tak bersalah, tersangka pulang lagi ke rumahnya usai membunuh, sempat berganti baju, lalu mengajak kakaknya melaporkan ke Ketua RT 18, tentang kejadian pembunuhan.
Dengan sandiwaranya, tersangka beralibi bahwa ia melihat ada tiga hingga sepuluh orang yang melakukan aksi pembunuhan itu.
Mendapat pengaduan JN, Pihak RT pun langsung melapor ke pihak kepolisian. JN pun sempat diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui sebagai pelaku pembunuhan.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka juga akan diperiksa kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini, dugaan sementara motif asmara yang ditolak keluarga.
“Ya tersangka kita kenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup,” pungkas Kapolres AKBP Supriyanto.(*)