RADARTV – Tim Resmob Polres Lampung Timur, Provinsi Lampung begerak memburu para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, pada Ahad 28 Januari 2024.
Hasilnya seorang pelaku inisial RD berhasil diamankan. Sebelumnya, polisi sudah mengamankan AP, sehari pasca peristiwa pencabulan terhadap HR.
Artinya, kini masih ada seorang lagi buron. Dia adalah HA. RD mampu diamankan menyusul upaya atau pendekatan persuasig kepada keluarga pelaku agar segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes AP Sihombing menyatakan RD merupakan pelaku uang masih anak – anak. Umurnya baru 15 tahun.
”Terduga RD mampu kita amankan, sebagai hasil Upaya Tim Resmob Lampung Timur melalui tindakan preventif, meminta keluarga agar memberi pemamhaman kepada pelaku untuk menyerahkan diri,” kata Kasat Reskrim.
Selang dua hari setelah berbincang bersama keluarga. Upaya Tim Resmob membuahkan hasil. Orang tua tersangka mampu member pemahaman kepada tersangka jikalau perbuatannya merudapaksa secara bersama – sama terhadap korban adalah tindakan salah.
Keluarga menyerahkan RD kepada seorang anggota Resmob yakni Aipda Putu. Selanjutnya, terduga dibawa menuju ke Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan,“ terang Iptu Johanes.
Pihaknya mengatakan, posisi RD dengan usia belia itu masih dalam proses pemeriksaan di unit PPA Polres Lampung Timur. Saat ini, polisi masih mengejar seorang pelaku dengan inisial HA.
”Kami berharap keluarga dan terduga mau menyerahkan diri, untuk segera kita proses hukum,” jelasnya.
Kronologis Peristiwa
Tiga remaja yakni RD, AP dan HA menenggak miras hingga mabuk pada Sabtu malam hingga Ahad dinihari. Di bawah pengaruh alkohol, muncul niat jahat untuk memperkosan korban. Mereka mengendap dan berhasil menyelinap masuk rumah HR.
Dua pelaku RD dan HA mengetuk pintu kamar. Korban tak curiga dan mengira yang mengetuk pintu adalah kakeknya. Saat pintu terbuka, dua pelaku langsung mendorong pintu dan korban ke dalam kamar.
Dan peristiwa terlaknat itupun terjadi. Ketiga pelaku sambil mengancam dan mencekik leher korban, secara bergantian melakukan tindak pidana asusila. HR tak berdaya, hingga menyebabkan dirinya trauma.
”Korban dan keluarganya telah membuat laporan. Setelah itu kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku,"kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.
Selang tiga hari setelah mendapat Laporan dari orang tua korban, Tim Resmob Polres Lampung Timur berhasil mengamankan AP. ”Satu dari tiga pelaku, kami tangkap di rumahnya di Kecamatan Marga Tiga, hari Kamis 1 Februari 2024,” jelasnya.