Mabuk Miras, Tiga Remaja di Lampung Timur Nodai Seorang Remaja Putri Hingga Trauma

Kamis 01-02-2024,21:37 WIB
Reporter : Syamsudin
Editor : Hendarto Setiawan

RADARTV – Minuman keras…miras. Apapun bentuknya, tak akan ku teguk walau setetes. Itulah penggalan bait lagu Mirasantika yang hits dinyanyikan oleh Raja Dangdut Rhoma Irama. Isi lagu ini terkait larangan dan bahaya mengonsumi khamr.

Salah satu dampak konsumsi miras adalah mabuk. Setelah mabuk, banyak peristiwa kejahatan (kezholiman) bisa dilakukan. Salah satunya seperti dilakukan tiga orang remaja di Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Peristiwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi Ahad, 28 Januari 2024, sekira pukul 04.00 WIB. Korbanya adalah HR, seorang dara muda berusia belasan tahun. Di bawah tekanan dan kekerasan fisik, remaja belasan tahun ini dirudapaksa oleg tiga remaja secara bergiliran. 

BACA JUGA:Jaringan Narkoba Fredy Pratama : Dibongkar Polda Lampung, Diloloskan Honorer BNK Lamteng

Kasat Reskrim Polres Lamtim Iptu Johanes EP Sihombing membenarkan peristiwa kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang menimpa HR. 

Kronologis Peristiwa 

Tiga remaja yakni RD, AP dan HA menenggak miras hingga mabuk pada Sabtu malam hingga Ahad dinihari. Di bawha pengaruh alkohol, muncul niat jahat untuk memperkosan korban. Mereka mengendap dan berhasil menyelinap masuk rumah HR. 

Dua pelaku RD dan HA mengetuk pintu kamar. Korban tak curiga dan mengira yang mengetuk pintu adalah kakeknya. Saat pintu terbuka, dua pelaku langsung mendorong pintu dan korban ke dalam kamar. 

Dan peristiwa terlaknat itupun terjadi.  Ketiga pelaku sambil mengancam dan mencekik leher korban, secara bergantian melakukan tindak pidana asusila. HR tak berdaya, hingga menyebabkan dirinya trauma. 

”Korban dan keluarganya telah membuat laporan. Setelah itu kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku,"kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.

Selang tiga hari setelah mendapat Laporan dari orang tua korban, Tim Resmob Polres Lampung Timur berhasil mengamankan AP. ”Satu dari tiga pelaku, kami tangkap di rumahnya di Kecamatan Marga Tiga, hari Kamis 1 Februari 2024,” jelasnya.

BACA JUGA:Terlibat Tawuran, 63 Pelajar di Lampung Tengah Diamankan Polisi

Namun saat hendak menyambangi dua rumah pelaku lain. Mereka sudah melarikan diri. Pihaknya menyatakan akan terus memburu dua pelaku lain yakni RD dan HA. 

”Kami minta agar para pelaku dan keluarga menyerahkan diri. Jangan sampai kami mengambil tindakan tegas dan terukur. Karena kami sudah mengantongi lokasi persembunyian mereka,” jelasnya. 

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kategori :