Polres Lampung Timur Penuhi Janji Tetapkan Oknum Kades Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp240 Juta

Kamis 01-02-2024,00:04 WIB
Reporter : Syamsudin
Editor : Hendarto Setiawan

RADARTV – Sesuai target, Kepolisian Resort Lampung Timur (Polres Lamtim) menetapkan seorang oknum kepala desa menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa (DD) sebesar Rp240 juta.

Polres Lamtim menetapkan KM, oknum Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu 31 Januari 2024. 

Penetapan kepala desa di Provinsi Lampung sebagai tersangka korupsi DD ini menambah barisan panjang kepala desa, pekon, kampung dan tiyuh yang terjerat kasus tipikor.

Peristiwa ini sekaligus ironi, di tengah maraknya aksi kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menuntut revisi Undang – Undang tentang Desa. 

Salah satu materinya adalah penambahan DD naik menjadi 5 miliar rupiah pertahun dari cuma Rp1 miliar pertahun. Termasuk permintaan agar masa jabatan kades di Indonesia ditambah menjadi 6 tahun kali dua periode dan periode ketiga bisa mencapai 9 tahun dengan total masa jabatan 21 tahun. 

"Setelah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan korupsi Dana Desa ( DD) tahun 2017, yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa,” kata Ipda Meidy Hariyanto, Kanit Tipikor Polres Lampung Timur, mewakili Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.

Disbeutkannya surat penetapan tersangka dan surat pemangilan KM sebagai tersangka sudah dikirimkan petugas ke kediaman sang kades di Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur. 

Penetapan ini juga mengacu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung. ”Hasil audit atas hasil perhitungan keuangan negara (PKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung awal bulan lalu sudah terbit,” jelasnya.

Disebutkan Meidy, hasil audit tersebut menjadi salah satu dasar peningkatan dan penetapan KM sebagai tersangka. ”Atas dasar hasil audit itu kita jadikan barang bukti awal sebagai pintu masuk untuk dimulainya penyidikan atas kasus dugaan korupsi dana desa,” tegasnya. 

Diketahui, KM diduga terlibat atas kasus korupsi dana desa tahun 2017. Berdasarkan laporan masyarakat ditemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan DD semasa KM menjabat sebagai kades. 

Modus tersangka yakni dengan cara sengaja membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan mencangtumkan nota palsu dalam kegiatan fisik. Hal ini dilakukan untuk menutupi selisih keuangan yang habis digunakan untuk kepentingan pribadi dari DD tahun anggaran 2017.

Akibat pembuatan itu, keuangan negara dirugikan hingga mencapai kurang lebih Rp240.000.000 ( Dua Ratus Puluh Juta Rupiah)  dari Total Rp 800.000.000 ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) yang merupakan Dana Desa ( DD) Tahun anggaran 2017.

”Atas perbuatannya terduga dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 20O1 tentang Pemberantasan tidak Pidana Korupsi,” pungkas Ipda Meidy Hariyanto. (*)

Kategori :