RADARTV – Satu persatu buronan berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung (Tabor Kejagung). Terbaru adalah penangkapan dua terpudana kasus perzinaan.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. YA seorang pria 51 tahun diamankan di Jakarta dan JD seorang dara belia usia 22 tahun diringkus di kediamannya di Bandar Lampung.
Menariknya, dua sejoli yang mengaku sudah menolah secara siri ini sempat buron hamper empat tahun lamanya. Terhitung sejak vonis Pengadilan Negeri Tanjung Karang bulan Mei tahun 2020.
Oleh Tim Tabur Kejagung, pasangan tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi Hasan mengatakan penangkapan kedua DPO kasus perzinaan ini terjadi pada Jumat 26 Januari 2024.
"Benar dua DPO (daftar pencarian orang) yang ditangkap tim gabungan dari Tim Tabur Kejagung. Kedua ditangkap kemarin di dua lokasi berbeda yakni Jakarta dan Bandar Lampung," kata Kajari Bandar Lampung.
Penangkapan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan nomor nomor: 163/ Pid/ 2020/ PTTJK atas nama terpidana YA dan putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang nomor : 164/ Pid/ 2020/ PTTJK atas nama terpidana JD.
"Penangkapan keduanya berdasarkan putusan pengadilan. Mereka ini terjerat kasus perzinaan seperti yang tertuang dalam Pasal 284 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Dalam putusan itu YA diputuskan bersalah dan dijerat pidana penjara 2 tahun sementara pasangannya dijerat turut serta," ungkap Helmi.
Kajari menjelaskan kasus lama ini berawal di suatu hari tanggal 17 Mei 2019 terpidana YA merupakan suami sah dari saksi NF melakukan nikah siri dengan terpidana JD di salah satu hotel Bandar Lampung.
Merasa sudah sah, dari pernikahan siri tersebut YA dan JD melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk pertama kalinya di hotel itu. Setelah itu, keduanya semakin sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri di beberapa hotel yang ada di Bandar Lampung tanpa sepengetahuan NF yang merupakan istri sah dari terpidana YA.
NF sudah mulai mengendus perbuatan sang suami. Dia perlahan menyelidiki tindak tanduk YA. Mulai dari mengintai dan memata – matai setiap pergerakan sang suami. Sebenarnya sudah beberapa kali, istri terpidana hendak melakukan penggerebekan atau tangkap basah. Namun selalu kandas.
Merasa mendapatkan momentum yang tepat. Pada tanggal 24 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, NF mendapatkan informasi jikalau terpidana YA dan JD sedang menginap di salah satu perumahan di Bandar Lampung.
Dia lantas bersama Ketua RT setempat dan sejumlah saksi lain melakukan penggerebekan. Hasilnya, YA dan JD didapati sedang berduaan di dalam rumah. Lantas kasus ini dilaporkan kepada pihak berwajib.
Setelah laporan tersebut, kasus keduanya naik persidangan. YA divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama di PN Tanjung Karang dan diperkuat melaui keputusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Provinsi Lampung. Namun saat hendak dieksekusi, kedua terpidana melarikan diri dan baru diamankan awal tahun 2024. (*)