Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Pada Pasal 1 menjelaskan, besaran gaji pokok:
• Gaji pokok Ketua DPR sejumlah Rp 5.040.000,
• Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000,
• Gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Tak hanya gaji pokok, anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Tunjangan itu juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.
Adapun tunjangan yang didapat meliputi:
• Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.
• Asisten anggota Rp 2.250.000.
• Tunjangan beras sebesar Rp 300.090 per jiwa, setiap bulan.
• Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok untuk:
• Anggota DPR Rp 420.000 per bulan.
• Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.
• Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.