RADARTV - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung akan menerbitkan 140 ribu produk bersertifikat halal pada tahun 2024.
Penerbitan sertifikat halal dalam rangka menyambut program mandatory halal yang bakal diterapkan serentak secara nasional mulai 17 Oktober 2024.
Program mandatory halal mewajibkan peredaran produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan pangan serta bahan penolong produk makanan dan minuman menyandang sertifikat halal.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, mengatakan secara nasional pemerintah pusat menargetkan akan menerbitkan sebanyak 10 juta produk bersertifikat halal. Untuk Lampung Kemenag ahun 2024 menargetkan 140 ribu produk sertifikat halal akan diterbitkan.
Saat mandatory halal berjalan, diharapkan pelaku industri dan masyarakat sadar sehingga Lampung siap menghadapi mandatory halal.
BACA JUGA:PT.HKKB Tak Hadir Hearing di DPRD, Pembangunan Superblok di Eks Hutan Kota Semakin Gaduh
"Sertifikat halal memiliki banyak kebaikan bagi umat muslim. Salah satunya ialah masyarakat mendapatkan makanan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan ajaran. Jika tahun kemarin target kita 70 ribu dan dapat 100 ribu lebih. Tahun ini tentu 2 kali lipatnya kalau bisa karena pelaku industri halal yang belum terhalalkan masih banyak," jelas Puji (18/1/24).
Puji menambahkan, terdapat dua program yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
Pertama ialah program self declare yang diberikan disubsidi oleh pemerintah. Ada pula program sertifikasi halal lainnya yang bisa diakses pelaku usaha melalui skema reguler dengan iuran dari pelaku usaha senilai Rp650 ribu.
"Program self declare yang diberikan disubsidi oleh pemerintah, skema itu untuk produk yang menggunakan bahan baku berisiko rendah dan metode pengolahan sederhana menyasar pelaku UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta. Ada pula program sertifikasi halal lainnya yang bisa diakses pelaku usaha melalui skema reguler. Layanan itu memiliki iuran dari pelaku usaha senilai Rp650 ribu," jelasnya.
Bagi unit usaha yang prosesnya tidak sederhana harus melalui program reguler dan akan menggandeng Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) baik di pusat maupun daerah.
BACA JUGA:Luhut Minta Program Kompor Listrik ‘Bangkit dari Kubur’, Kini Siapa Sasarannya ?
Puji Raharjo menambahkan, bagi unit usaha yang prosesnya tidak sederhana harus melalui program reguler dan akan menggandeng Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) baik di pusat maupun daerah. Untuk sertifikat halal ini memiliki masa berlaku yaitu selama 5 tahun.
Dimana syarat untuk mendapatkan sertifikat halal ialah proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).(*)