" Kedatangan kawan-kawan dari Advokat itu terkait salah satu perkara yang kami tangani. Dan dimana perkara itu melibatkan salah satu rekan advokat dan Pemeriksaan saat ini sedang berlangsung Subdit 4 Tipidter." jelas Arief.
Anton Heri dipersangkakan pasal 107 UU 39 tahun 2014, dengan bunyi pasal tersebut secara tidak sah menggunakan menduduki dan atau menguasai lahan perkebunan.
Pihaknya juga telah meminta pendapat ahli perkebunan, ahli pidana, ahli administrasi negara dan lembaga advokat yang telah kami mintai keterangannya. Selain itu alat bukti elektronik juga dikantongi sehingga perbuatan itu dipersangkakan pasal tersebut.
"Kami sudah kumpulkan barang bukti bukti yang disita dengan perbuatan yang dilakukan tersangka," tandasnya.(*)