Beda Perlakukan : Bripka RC Di PTDH Usai Curi Motor Rekan, Dua Polisi Pencuri Mobil Belum Dipecat

Selasa 09-01-2024,11:35 WIB
Reporter : cof h siregar
Editor : Hendarto Setiawan

RADARTV - Awal Januari 2024 menjadi kado terburuk bagi Bripka RC. Anggota Polres Lampung Tengah ini dipecar dari kesatuanya karena terbukti mencuri motor milik sesama rekan polisi.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di Lapangan Polres Lampung Tengah. Turut dipecat 3 anggota kepolisian lainnya. Mereka adalah Bripka MY, Bripka TF dan Bripka GF.

Kombes Andik Purnomo Sigit, Kapolres Lampung Tengah  mengatakan, sanksi PTDH untuk keempatnya merupakan keputusan Kapolda Lampung tentang PTDH.

"Semuanya sudah sesuai dengan surat keputusan yang ditandatangani Kapolda Lampung," katanya saat memimpin upacara PTDH, Senin 8 Januari 2024.

Pelaksanaan upacara PTDH dilakukan sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel Polri yang telah melakukan pelanggaran.

"Meskipun terasa berat, ini harus tetap kita laksanakan demi untuk kebaikan organisasi Polri yang kita cintai serta untuk menimbulkan efek jera, agar tidak dicontoh oleh personel lainnya," ujarnya.

Terkait pasal pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh keempatnya. Kapolres menyebutkan ada beberapa jenis pelanggaran yang di mana tidak bisa ditolerir sehingga dikenakan sanksi PTDH.

"Oknum terlibat pencurian sepeda motor yang dilakukan Bripka RC," jelasnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya sanksi ini tidak ada lagi anggota kepolisian yang terlibat kasus.

Pemberian keputusan PTDH terhadap 4 personel Polres Lampung Tengah ini adalah sebagai bukti bahwa Polri sangatlah tegas dalam melakukan pembinaan terhadap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana. 

"Saya berharap ini menjadi contoh agar tidak ada lagi personel yang terlibat kasus atau pelanggaran kode etik," tegas dia.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat keempatnya masih mengaku sebagai Polisi, agar segera dilaporkan. "Kita sampaikan kepada masyarakat, apabila dikemudian hari yang bersangkutan terjadi masalah, pelanggaran atau bahkan melakukan tindak pidana, kita tegaskan bahwa mereka bukanlah anggota Polri lagi," ujarnya.

Dua Polisi Polda Lampung Belum Dipecat

Sementara itu, beda perlakukan seperti ditampakan oleh Polda Lampung atas dua oknum kepolisian yang melakukan pencurian mobil Honda Brio merah di Mall Boemi Kedaton, Bandar Lampung. 

Dua oknum tersebut adalah Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono. Keduanya masih menjalani sidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 13 Desember 2023.

Kategori :