RADARTV - Pembayaran dana bagi hasil (DBH) dari Pemprov Lampung kepada 15 kabupaten / kota memicu polemik. Sejumlah pemkab / pemkot mengaku belum terima DBH dan mendesak agar Pemprov Lampung segera membayar DBH tahun 2023 dan tahun sebelumnya.
Sebaliknya, Pemprov Lampung mengklaim sudah membayarkan DBH. Padahal untuk melacak siapa yang berdusta terkait pembayaran DBH ini sangat mudah. Baik pemprov dan pemkab / pemkot tinggal duduk bersama, dan membuka semua data kebenaran.
Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung mendesak Pemprov Lampung segera membayarkan DBH tahun 2023. Pemprov diminta tak menahan hak pemkot / pemkab. Selama ini, upaya menahan anggaran DBH telah menganggu roda pembangunan.
Pemprov tercatat baru dibayarkan DBH Bandar Lampung untuk triwulan I (Januari-Maret), itu pun belum sepenuhnya. Sementara untuk triwulan II, III dan IV sampai saat ini belum ada kabar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, M Nur Ramdhan mengatakan, DBH triwulan I 2023 totalnya Rp25 miliar. Sementara yang dibayar baru Rp14,9 miliar.
“Untuk DBH 2023 yang belum disalur itu pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Jadi harusnya kita terima Rp25 miliar per triwulan,” kata M Nur Ramdhan.
Disbeutkan anggaran dari DBH sangay dibutuhkan untuk anggaran sejumlah kegiatan pembangunan. Antara lain infrastruktur, layanan kesehatan, dan biaya biling (bina lingkungan) sekolah.
"Untuk bayar JKN pengobatan gatis, biling, seragam siswa, beasiswa semua dari situ. Kalau nggak dibayar ya nggak jalan programnya,” tegas dia.
Secara resmi kelembagaan, pemkot sudah berupaya menagih DBH tersebut, tapi belum ada tanggapan dari Pemprov Lampung.
“Kita cuma bisa nagih saja, kita bikin surat tapi selama ini nggak pernah ditanggapin. Kita hanya bisa komunikasi lewat itu (surat) saja karena semua kewenangan ada di tangan mereka,” ujar Nur Ramdhan.
Untuk DBH tahun 2023, Pemkot Bandar Lampung seharusnya menerima Rp124 miliar, termasuk gabungan utang DBH tahun 2022.
Menariknya, Pemprov seperti tak transparan terkait hak pemerintah daerah. Akibatnya pemkot tak tahu berapa besarhak DBH. Selama ini, Pemprov tidak pernah memberikan SK. "Tapi mereka membuat ketentuan jika dianggarkan di APBD 2024 hanya boleh maksimal Rp133 miliar. Padahal hak kita lebih dari itu," tegasnya.
Sekadar mengingatkan, DBH dari provinsi meliputi pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dan pajak rokok.
Pemprov Lampung Klaim Sudah Bayar DBH
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan, berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah memastikan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk membayar 4 (empat) DBH triwulan (TW).