Kemudian, pelaku AM melarikan diri ke Kota Tanjungpinang. “Pelaku AM buruan Polres Lampung Timur, dia melarikan diri ke Tanjungpinang, usai melakukan pembunuhan,” kata Kombes Pol Heribertus, Jumat (29/12/2023).
Dari informasi, bahwa pelaku AM berada di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang. Kemudian, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Batu 15 Tanjungpinang.
“Pelaku dibawa ke Polresta Tanjungpinang, direncanakan dijemput Satreskrim Polres Lampung,” ujarnya. (*)