radartvnews.com – Naas itulah yang di alami Wayan dan tujuh rekannya yakni Triono,Jainuni,Sugimin, Sodik,Rani,Dadang, dan Sarjan Anton ini. Betapa tidak, saat sedang asik mengakut pasir ke dalam truk, di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, delapan kuli penambangan Pasir Ilegal ini di tangkap dan langsung diangkut Satuan Tipiter Polres Lampung Timur. Ke delapan kuli pengakut pasir yang diduga atas perintah sesorang pemilik penambangan pasir secara Ilegal itu, satu di antara nya merupakan banser di Wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur. Menurut Sarjan, salah satu kuli yang juga angota banser itu mengakui, hampir setiap hari diri menjadi kuli pengangkut pasir hanya sekedar mendapatkan upah sebanyak Rp 70 ribu perharinya, untuk tambahan uang belanja. Sarjan pun mengaku tak tau pada saat sedang mengangkut pasir, petugas datang dan bersama tiga mesin dompeng, dan enam kubik pasir, diri nya di angkut petugas ke Mapolres Lampung Timur. Sementara kasat Reskrim Polres Lampung Timur belum dapat memberikan keterangan terkait penangkapan delapan kuli pengakut pasir tersebut, karena saat ini masih dalam pemeriksaan untuk di mintai keterangan sebagai saksi. (Sya/Jef)
Diduga Ikut Curi Pasir Anggota Banser Diangkut Polisi
Jumat 20-01-2017,09:14 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :